Langkat | Bandar Meriah News - Polres Langkat Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (22/07/2023)sekira pukul 22:00 WIB,berdasarkan Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 822 /VII/PAM.3./2023 Tanggal 21 Juli 2023, dengan sasaran penanggulangan penyakit masyarakat, TPPO, curas, curat, curanmor, tindak pidana tertentu, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Pelaksaaan KRYD dipimpin oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sshrial Sirait, SH, MH,Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, SH, Kasi Propam AKP Abed Nebo SH, MH,KBO Sat Reskrim Ipda AS. Sirait, SH,KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Ginting, SH, MH,Kanit II Sat Intelkam Iptu M.A. Ginting,Kanit Turjawali Sat Samapta Iptu Boirin, SH,Kanit Tipidter Ipda Adi Arifin, SH,Kanit Paminal Ipda Suprianto, SH,Personil Satfung yang terlibat dalam sprint.
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 kegiatan dibagi menjadi 2 Unit - Unit 1 dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. Syarif Ginting, SH dan didampingi oleh Padal Pam lainnya yaitu KBO Sat Reskrim Ipda AS. Sirait, SH,Kanit Turjawali Sat Samapta Iptu Boirin, SH,Kanit Tipidter Ipda Adi Arifin, SH,Beserta Personil Satfung yang tersprint
Dengan Sasaran : Warung Cafe pemilik atas nama Rita, Pr, 48 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. N. Sutoyo Lingk. III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan barang bukti yang diamankan antara lain berupa 2 Botol miras jenis Anggur Merah,2 Botol miras jenis Kamput.
Kemudian dilanjutkan ke lokasi sasaran berikutnya yakni kost - kostan milik Sdr. Karman di Jl. Lingkungan VII Tegal Rejo Kelurahan Kwala Bingei, Kec. Stabat Kab. Langkat dan tidak ditemukan Narkotika maupun barang – barang yang melanggar hukum, namun bagi pengelola pihak Polres Langkat memberikan penekanan dan himbauan agar lebih selektif dalam menerima penyewa kost - kostan agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif
Unit 2 di pimpin oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait SH, MH dan didampingi oleh Padal Pam lainnya yaitu : KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Ginting SH. MH,Kanit II Sat Intelkam Iptu Masa A. Ginting,Kanit Paminal Ipda Suprianto, SH,Beserta Personil Satfung yang tersprint.
Lokasi sasaran : Warung remang- remang milik Sdr. Iwan = tidak ditemukan adanya sasaran penyakit masyarakat, TPPO, peredaran dan penyalagunaan narkoba ataupun tindak pidana tertentu. (Aktifitas warung tutup).
Tempat hiburan Warung remang remang (tuak) milik Sdr. Endang dan Sdr. Rita, warung tersebut berdekatan bertempat di Jl. Simpang bengkel desa Kwala gumit Kec. Stabat kab. Langkat = dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pemilik warung tersebut dan menghimbau kepada pemilik warung agar tidak membuka warung tersebut sampai larut malam, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serta menjaga situasi yang aman kondusif.
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Langkat telah selesai dilaksanakan sekira pukul 02.30 WIB, dalam keadaan aman dan kondusif.(ros)
Posting Komentar