Polsek Kuala Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sabu

Sabtu, 29 Juli 2023


Langkat | Bandar Meriah  News -
Pada hari Sabtu(29/07/2023) sekira pukul 09.30 wib di Dsn II Sipirak Desa Besadi Kec.Kuala Kab. Langkat.Pelapor Aipda Acep Hidayat (Polri)dan saksi Aipda MP Harahap (Polri), Aipda Hendro H Salim (Polri), Brigadir Harsota P Tarigan (Polri).

Tersangka yaitu 1. J.W Br S Pr, (47) Islam, mengurus Rumah tangga,  Dsn Sipirak Desa Besadi kec.kuala  Kab. Langkat.2.N.S, lk, (42) Islam, wiraswasta, dsn sipirak desa besadi kec.kuala kab. langkat.

Barang bukti 18 (delapan belas)buah plastik klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram,2 (dua) buah kaca Pirek,4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang,2(dua) buah dompet,1(satu) unit HP,uang pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah)

Kronologis penangkapan Pada hari Sabtu(29/07/2023)  sekira pukul 08.30  wib, Kapolsek Kuala AKP ILHAM,S.Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dsn II Sipirak Desa Besadi Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat.

Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku lalu di dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan di dalamnya : 18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram,2 (dua) buah kaca Pirek,4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang,2 (dua) buah dompet,1 (satu) unit HP Merek OPPO,Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto   2,73 gram.

Diperoleh dari rekan tersangka yang bernama D (30) Lk wiraswasta, Desa Kuta Parit Kec. selesai kab. langkat untuk kedua pelaku jual di Dsn II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses Hukum selanjutnya.(ros)