Polsek Pangkalan Berandan Tangkap pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA jenis Sabu dan Ganja

Senin, 03 Juli 2023

  


Pangkalan Berandan | Bandar Meriah News - Sat Reskrim Pangkalan Berandan membukuk laki - laki bernama IR, alias I pelaku diduga bandar sabu dan ganja.Warga Jalan Pasar Pompa Lingkungan II,Kelurahan Sei Bilah Timur,Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat

Kapolsek AKP Bram Candra Sihombing  SH, MH.menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jl pelabuhan,"lingkungan II Kel Sei Bilah kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sering terjadinya. 

Tempat transaksinya narkotika jenis sabu-sabu. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. 

Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama,"IR als I sedang  berada di Jalan pelabuhan lingkungan II tepat nya di dalam kamar. 

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke Tempat kejadian perkara tersebut,melihat pelaku  berada di dalam kamar  kemudian petugas melakukan penggeledahan di dampingi iBu kepala lingkungan II Kel sei bilah,personil polsek mendapatkan barang bukti( BB)di sekitar pelaku duduk dalam kamar   berupa.

"3 (tiga )bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu 7 (tujuh) bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang di duga narkotika, "Jenis ganja.

10 (sepuluh ) bungkus plastik klip kosong,(satu)buah dompet warna kuning,(satu) buah Hp merk Vivo,( satu) buah keranjang ,Kemudian dilakukan Penangkapan,"dan diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya barang bukti (BB)tersebut miliknya  untuk di jual. 

Kasi humas Polres Langkat AKP. S. Yudianto mengatakan kepada awak media Indonesia Berkibar News,"membenarkan Polsek Pangkalan Berandan mengamankan pelaku narkoba jenis sabu,dan narkoba jenis ganja dan barang bukti (BB)dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum,"selanjutnya di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,ujarnya.(ros)