Polsek Salapian Tangkap Pelaku TP. Penganiayaan Dilakukan Bersama - sama

Rabu, 12 Juli 2023


Langkat | Bandar Meriah News -
TKP Dsn Lau Ladin Ds Poncowarno Kecamatan  Salapian Kabupaten Langkat  Waktu kejadian Jumat, 23 Juni 2023, sekira pukul 01.00 Wib. 

Pelapor Syarifuddin(23) Lk, Sei Rebat, 08 Maret 2000, Islam, Petani, Dsn Sei Rebat Ds Pantai Cermin Kecamatan  Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Nik. 12051130080000003 No Hp : 083854925206 Korban Pelapor Sendiri.

Terlapor 

1. A.B.S, Lk, 23 Thn, Islam, Karo, Mocok mocok, Link. VI Namo Cengkeh Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat.

2. R.S, Lk, 27 Thn, Islam, Karo, Mocok mocok, Link. VI Namo Cengkeh Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat.

6 Saksi-saksi :

1. Syahdana (15) Lk Sei Rebat, Tahun 2008, Islam, Mocok macok, Dsn Sei Rebat Ds Pantai Cermin Kec Tanjung Pura Kab. Langkat.Nik.1205111603080002 No Hp : 083854925206.

2. M. Syukur (35) Lk Sei Rebat, 15 Agustus 1988, Islam, Swasta, Dsn Link V Namo Kumbahang Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat.Nik.1205111508880007 No Hp : 08385772872

Barang Bukti yaitu 1 (Satu) Bilah Parang,1 (Satu) helai Baju Sweter warna hitam,1(Satu) Helai Sarung warna hitam kotak kotak. Kerugian Nihil.

Kronologis kejadian Pada hari Jumat Tgl 23 Juni 2023, sekira Pkl 01.00 WIB, Kedua Terlapor mendatangi Korban di Dsn Lau Ladin tempat bekerja korban, selanjutnya korban mendengar ada suara pelaku " Din buka Pintu" setelah pelapor membuka pintu, pelaku A.B.S langsung memukul korban dengan sebilah parang, selanjutnya pelapor lari keluar dari rumah dan terjatuh sehingga kedua pelaku mengejar pelapor dan mengatakan " kubunuh kau " serta membacok korban di bagian kepala, tangan kanan dan pelaku R.S juga ikut memukuli dengan tangan kosong, korban menjerit minta tolong tetapi tidak ada pertolongan dari orang lain. 

Selanjutnya pelaku membawa korban ke teras rumah serta mendudukkan korban dan bertanya "kau apakan adik ku" dan pelapor menjawab "sudah kutiduri" akibat banyak mengeluarkan darah, kedua pelaku membawa korban ke RSU. Delia untuk memberi pertolongan. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek salapian guna di Proses Hukum.    

Kronologis Penangkapan Pada Hari Rabu(12/07/2023) sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsek Salapian IPTU HOTDIATUR A W PURBA.S.Tr.K  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian IPDA S.I GINTING S.H bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

Selanjutnya Tim mengamankan pelaku Tanpa perlawanan di rumahnya Lingk. Namo Kumbahang kel Tj. Langkat Kec. Salapian. Setelah di introgasi kedua pelaku Mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri Korban, Selanjutnya kedua pelaku di Bawa ke Polsek untuk diproses sesuai dgn hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.(ros)