Langkat | Bandar Meriah News - Sat Narkoba Polres Langkat, kembali berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus TP(Tindak Pidana) Narkotika jenis Sabu,Sabtu (08/07/2023) sekira pukul 06.45 WIB,di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat.
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan yaitu M.Y, (41), Lk, Islam, Swasta, warga Dusun Sempurna,Desa Limau Mungkur, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.
Turut Diamankan 1. Muhammad Tomi Harahap (40), Lk, Islam, swasta, Warga Desa Pajak Pagi Kecamatan Rantau Pau Kabupaten Aceh Tamiang.Tersangka diamankan beserta barang bukti yaitu 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,37 gram,43 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp.150.000, 1unit timbangan elektrik
Hari Sabtu (08/07/2023) sekira pukul 06.45 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat,bahwasanya terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di sebuah cakruk ditengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.
Selanjutnya anggota Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut.Kemudian Tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 orang laki-laki di cakruk, ditengah kebun sawit tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu berada di meja cakruk tersebut.
Team pun lakukan Introgasi kepada Tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut.(ros)
Posting Komentar