Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pelaku Penganiayaan Lagi Tidur di Rumah Temannya

Rabu, 12 Juli 2023

  


Langkat | Bandar Meriah News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Amankan Pelaku, dengan Dasar : Sesuai dengan LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 12 Juli 2023.

Pada hari Rabu (12/07/2023)sekira pukul 00.15 WIB, di BM 1 Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan kab Langkat . Jefri Ginting/Pelapor (40) LK, Kristen, Petani /Pekebun ,Alamat Petani Jaya Desa Harapan Maju Kecamatn Sei Lepan Kabupaten  Langkat.

Adapun pelaku yang diamankan, yaitu : Z.M M (22), LK, Islam , belum Bekerja , alamat Desa Sekoci Kecamatan  Besitang, Kabupaten Langkat.Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya : 1 bilah senjata tajam berupa Pisau terbuat dari bahan Kuningan.


Selasa (11/07/2023) sekira pukul 20.30 WIB,saat pelapor menonton hiburan musik keyboard  di Translok BM 1 Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ada lemparan batu ke arah pelapor yang berasal dari rombongan terlapor atas nama Z.M M.

Kemudian terlapor sambil berjalan ke arah keyboard, ianya sengaja menyenggol bahu dan menginjak kaki pelapor. Kemudian pada hari Rabu (12/07/2023) sekira pukul 00.15 WIB, pada saat berada di area parkiran, pelapor bertemu dengan terlapor  Z.M.M dan Angga dan pelapor menanyakan kepada terlapor, sebab apa menginjak kaki pelapor tersebut, akan tetapi ketika teman terlapor bernama Angga hendak menyerang pelapor,pelapor berhasil menahannya, namun Z.M.M terus menyerang pelapor dengan sebilah pisau dengan menyayat telinga pelapor sebelah kiri dan menusuk tangan kiri pelapor hingga para saksi memisahkan keributan tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkakan Brandan  guna proses hukum lebih lanjut.

Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, sekira pukul 04.00 WIB dini hari .Dengan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M. T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya  pelaku bernama  Z M.M sedang berada di kediaman temannya di Desa Sekoci. 

Kanit Reskrim  serta anggota Opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku atas nama Z.M.M, sedang tidur di kediaman Temannya yang bernama Angga , dan  langsung mengamankan pelaku . 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan dan team opsnal melakukan interogasi pelaku dan iannya pun mengakui perbuatannya. 

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya.(ros)