Langkat | Bandar Meriah News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap kasus dan Amankan pelaku Pencurian, Sabtu (05/08/2023),sekira pukul 16.15 WIB, di Jln. Pondok Pesantren Al Habib Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan kab.Langkat .
Dui Rahmat Angkat/Pelapor (22), Pr, Islam,Guru, alamat Trutung Bulung Desa Simbruna Kecamatan Situ Jehe Kabupaten Pakpak Barat .
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan, diketahui atas nama P P alias B (22), LK,mocok - mocok, warga Jln Sei Bilah Gg. Amal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei. Lepan Kabupaten Langkat .
Saksi - saksi yang ikut mendampingi dalam pelaporan pencurian 1. Reza Pahlevi (28),Lk, ,Guru, warga Dusun I Tambusai Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat .2.Aditya Pratama (18) lk,Pelajar, warga Jalan Besitang Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Alur Dua Baru Kec.Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti : 1 Unit Hp merk Oppo A16 warna hitam,1 Unit Hp merk Vivo warna Biru.
Sebelumnya,pada hari Sabtu Tanggal 05 agustus 2023, pukul 03.49 WIB, Pelapor bangun untuk persiapan salat tahajud kemudian Pelapor melihat handphone Vivo yang diletakkan di atas kepala sudah tidak ada lagi beserta uang milik Santriwati lainnya sebanyak Rp.90.000 dan Pelapor mencoba menanyakan kepada Santriwati yang juga tidur satu kamar dengan Pelapor dan dijawab tidak ada melihat handphone tersebut. Setelah itu Pelapor dan saksi lainnya mengecek melalui rekaman CCTV di Pondok Pesantren Modern Al habib dan dalam rekaman CCTV tersebut kami melihat ada seorang laki -laki yang telah masuk ke pondok pesantren modern Al Habib dengan cara masuk melalui jendela kamar santriwati dan mengambil 2 unit Handphone dan uang sebesar Rp 90.000. Akibat kejadian ini Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum.
Pada hari Rabu(23/08/2023), sekira pukul 14.30 WIB,Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH,dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Pondok Pesantren Al Habib Kel. Alur Dua Baru Kec. Sei. Lepan kab. Langkat,memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari informasi dan saksi-saksi yang sudah diperiksa,sehingga pelaku pancurian tersebut sudah diketahui diduga pelakunya atas nama P P alias B.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku sedang berada di Jln. By Pass GG Recok, Kel.Alur Dua Baru Kec. Sei Lepan Kab. Langkat. Kemudian Kanit Reskrim serta anggota Opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan benar diduga pelaku atas nama P P alias B, sedang berada di lokasi tersebut sedang berdiri di depan rumah warga.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Opsnal Reskrim melakukan pengejaran dan akhir nya TAK dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(ros)
Posting Komentar