Langkat | Bandar Meriah News - Razali (60) warga dusun XII Pangkalan Garib,Desa Pematang Cengal,Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat,datangi Polsek Tanjung Pura melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya,Senin (19/06/2023) pukul 08.30 WIB.
Dengan, Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 60 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Tg.Pura / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 20 Juli 2023.
Adapun saksi - saksi dalam pelaporan peristiwa pencurian yang dialaminya :
1.Abdullah (42), Lk,warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,
2. Zulkifli (50), Lk, 50 warga Jalan Jln. P. Brandan Gg. Baru Lingk. VII Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.
Adapun pelaku yang diamankan,diketahui atas nama : H S alias W(40) Lk, warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti :1 Jerigen racun merk Samurai ± 20 liter,1 Jerigen racun merek Sigplus ± 20 liter.Kerugian yang dialami oleh korban,ditaksir lebih kurang Rp. 5.990.000.
Sebelumnya, Senin (19/06/2023),pukul 07.30 WIB, Pelapor mengetahui telah terjadi peristiwa pencurian 4 Jerigen racun rumput dengan rincian Merk SAMURAI sebanyak 3 Jerigen 60 Liter dan 1 Jerigen Merk SIGPLUS 20 Liter, Berikut 1 unit angkong Merk BECO ASLI, barang tersebut berada didalam gudang di Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung ,Pura Kab. Langkat.
Adapun cara pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat dan memecahkan asbes lalu turun kedalam gudang, setelah itu pelapor melihat gembok kunci pintu gudang sebelah dirusak dan diperkirakan pelaku keluar lewat pintu belakang, namun pelapor tidak tahu siapa pelakunya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura Guna Proses selanjutnya Sesuai Hukum Yang Berlaku di NKRI.
Pada hari Kamis (03/08/2023)sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku atas nama H.S als W, sedang berada di rumahnya di Desa Pematang sentang, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman S.H, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penangkapan, kemudian bersama 3 orang Opsnal berangkat ke rumah pelaku di Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kab. Langkat.
Sekira Pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim tiba di rumah pelaku dan selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Atas nama HS alias W dan kemudian membawanya ke Polsek Tanjung Pura guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan guna proses Hukum lebih lanjut.(ros)
Posting Komentar