Langkat | Bandar Meriah News - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap dan amankah pelaku Tindak Pidana Narkotika,Sabtu (12/08/2023)sekira pukul 18.00 WIB,diLingkungan I Tangkahan Sere Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan,diketahui atas nama: A.N alias AZ (30) lk,mocok - mocok, warga Lingkungan I Tangkahan Sere, Kelurahan Pangkalan Batu,Kecamatan Brandan Barat,Kab.Langkat.
Tersangka diamankan beserta barang bukti :
- 4 bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil yang yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu Shabu dengan berat bruto 0,66 gram,
10 Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,1 Bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong,1 buah timbangan elektrik warna hitam abu abu,1 buah sekop terbuat dari pipet,
1 buah plastik asoi warna putih,2 lembar uang pecahan Rp.100.000,1 lembar uang pecahan Rp.10.000,total uang Rp 210.000
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB Kapolsek P.Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Tangkahan Sere Kel. Pangkalan Batu kec. Brandan Barat,Kab. Langkat, sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Shabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Pkl Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting,SH. untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan,sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama A.N alias A sedang berada di depan rumah warga sambil duduk.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP, setiba di TKP pelaku sedang lagi duduk kemudian melarikan diri dan petugas pun mengejar pelaku dan berhasil ditangkap dan di lakukan penggeledahan yang di dapat di tangan sebelah kiri 4 bungkus paket plastik klip bening kecil yang berisikan di duga narkotika jenis shabu Shabu,10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong ,1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong,1 buah timbangan elektrik warna hitam abu abu ,1 buah sekop yang terbuat dari pipet ,1 buah palstik asoi warna putih,2 lembar uang pecahan Rp .100.000,1 lembar uang pecahan Rp.10.000.
dan dilakukan penangkapan,pelaku berhasil diamankan dan setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut adalah miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.(ros)
Posting Komentar