Enam Pelaku Kasus TP Penganiayaan Diringkus Reskrim Polsek Pangkalan Susu

Minggu, 03 September 2023


 Langkat |  Bandar Meriah News - Polsek Pangkalan Susu Ungkap kasus (TP)Tindak Pidana  penganiayaan secara bersama - sama dan berhasil meringkus 6 orang pelaku,yang terjadi di wilkum Polsek Pangkalan Susu,Sabtu (02/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB,di tepi Jalan umum Pangkalan Brandan Lingkungan V Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Ardiansyah Putra (Pelapor),Lk, (26) , Islam, Mahasiswa, Alamat Lingkungan VIII Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Adapun korban dari peristiwa penganiayaan tersebut, masing - masing :Ardiansyah Putra, dan Muhammad Muchilcen.

Saksi - saksi pelaporan dalam TP Penganiayaan,yaitu :

1. Riska Zuliana (19),Pr, mengurus rumah tangga,alamat Jln. Mahakam Komperta Bukit Kunci, Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu Kab. Langkat

2. Widya Kesuma (18),Pr, 18 Tahun,alamat Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat 

Pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus, diantaranya :

1. M. M alias M (22),Lk, 22 Thn, warga Dusun III Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.

2. I.S alias I (19),Lk,alamat Jln Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu,Kab. Langkat 

3. M.R.R alias R (19),Lk, alamat Jln. Nurul Huda Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

4. I.M aliae I (19)Lk, alamat, Dusun V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.

5. D.R alias A (18) Lk, alamat Dusun III Melati Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

6. M A alias A (18),Lk, 18 Thn, Pelajar, alamat Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kec. Pangkalan Susu,Kab. Langkat.

Akibat peristiwa Penganiayaan secara bersama - sama tersebut, korban mengalami :

luka memar di pipi sebelah kanan,luka memar di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di perut,luka memar di punggung,lembam di bagian kepala sebelah kanan.

Sebelumnya,pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB Pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi. Sekira pukul 21.00 WIB, Pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kexamatan Besitang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jln Pangkalan Brandan, Lingkyngan V Kel.Beras Basah, Kec.Pangkalan Susu, Pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku. Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M.(nama panggilan) memberhentikan Pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan Pelapor dan korban, selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga Pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor. S

Setelah Pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Pelapor dan korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H, memerimtahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.

Kemudian pada hari Minggu (03/09/2023),sekira pukul 14.00 WIB Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di aalah satu rumah warga yang ada di Jln.Pelabuhan Lingk.X Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku.dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(rs)