Langkat | Bandar Meriah News - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH melakukan Kunker di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bertempat di Banda Aceh, Jumat( 22/09/2023).
Plt.Bupati Langkat di dampingi Sekda Langkat Amril S.Sos,MAP, Kepala BAPEDA Hj.Rina Wahyuni Marpaung,S.STP,MAP, Kadis Lingkungan Hidup M.Harmain, S.STP, dan Kabag Administrasi Pembangunan T.Syahfre Elza Hadi Prawira, S.STP,MAP.
Kunjungan kerja Plt Bupati Langkat, dengan agenda akan berakhirnya kerjasama antara Balai Besar TNGL dengan pemerintah Kabupaten Langkat sesuai dengan PKS antara kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat, tentang penguatan fungsi konservasi TNGL di wilayah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Langkat telah bekerjasama dengan Balai Besar TNGL sesuai dengan PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 terhitung mulai tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2023 periode (5 tahun) dengan ruang lingkup kerjasama meliputi perlindungan kawasan TNGL, pengawetan flora fauna TNGL, dan pemulihan ekosistem TNGL yang terdegradasi pengembangan wisata alam pemanfaatan jasa lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi dan pembangunan ekosistem masyarakat yang berkelanjutan dan pembangunan kemitraan konservasi.
Mengingat kerjasama yang telah berlangsung selama ini memberikan dampak positif terhadap kelestarian kawasan TNGL serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, khususnya dalam penguatan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Langkat dan kerjasama ini akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2023.
"Kami mengharap kerjasama antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan," ujar Syah Afandin.
Dalam rangka perpanjangan kerjasama sesuai pasal 8 ayat 1 dokumen perjanjian kerjasama antara kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 di sebutkan, bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Berdasarkan persetujuan para pihak dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pasal 30 ayat 1 peraturan menteri kehutanan nomor P. 85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berbunyi : "Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diajukan oleh Mitra dilengkapi dengan proposal pengajuan kerjasama paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
"Berdasarkan dengan hal tersebut pada butiran 1 sampai dengan 3 di atas, kami menunggu informasi terkait tindak lanjut dari perjanjian kerja sama PKS antara Balai Besar TNGL dengan pemerintah Kabupaten Langkat yang telah dilaksanakan antara kedua belah pihak sebelum untuk diperpanjang atau akan dilakukan pengakhiran kerjasama," sebut Afandin.
Dalam kesempatan ini Plt.Bupati Langkat dengan kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Akan memperpanjang PKS antara TNGL dengan Pemkab Langkat mengenai lahan yang ada di kabupaten Langkat. (ros)
Posting Komentar