Langkat | Bandar Meriah - Saa'dah (Pelapor),pr, 54 thn, Wiraswasta, alamat Dusun 1 pendidikan, Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, datang melaporkan peristiwa pencurian mobil miliknya yang terjadi L,Kamis (07/09/2023), sekira pukul 13.00 WIB
Saksi - saksi dalam peristiwa pencurian mobil tersebut, yaitu
1. Juli Syahputra (30) Wiraswasta, karyawan swasta,Alamat Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura, Kab.langkat.
2. Zulpan Syahputra (28), Lk,Karyawan Swasta, Alamat Dusun Mergat,Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.
Pelaku yang berhasil diamankan,dikenal atas nama : DH (23),wiraswasta,Alamat Dusun 1 Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kab.Langkat.Pelaku diamankan beserta barang bukti :1 unit mobil Pick Up L300 dengan No Pol BK 8351 BY, 1 buah kunci T yang dibalut karet ban.
Sebelumnya,Kamis (07/09/2023),sekira pukul 13.00 WIB, Zulpan baru tiba dengan mengendarai Mobil Pick Up L300 BK 8351 BY Warna Coklat Tembakau Dengan Nomor Mesin 4D56C-B74488, Rangka MHML300DP6R344848, dan di parkirkan di depan rumah di Dusun 11 Sepakat,Desa Serapuh Asli,Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat dan sekira Pukul 13.30 WIB, Pelapor Melihat Mobil Pick Up L300 berjalan dari parkir rumah Pelapor yang dibawa oleh pelaku, lalu Zulpan mengejar dan menghalangi mobil tersebut dari arah depan yang keluar dari tempat parkir rumah Pelapor, dan oleh pelaku langsung menabrak Zulpan yang menghalangi mobil dari depan, sehingga terpental dan mengalami luka tangan sebelah kiri lecet dan kedua kaki mengalami luka Lalu . pelaku tetap berusaha membawa mobil tersebut, namun dapat diberhentikan masyarakat setempat dan mengamankan pelaku.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami Kerugian sekitar Rp. 88.000.000 dan Pelapor merasa keberatan, sehingga membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Pura guna proses hukum yang berlaku.
Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Tanjung Pura mendapat laporan dari masyarakat, bahwasanya telah diamankan pelaku pencurian mobil pick up. selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar Napitupulu, beserta opsnal res Polsek Tanjung Pura untuk mengamankan pelaku pencurian mobil pick up. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(ros)
Posting Komentar