Langkat | Bandar Meriah News - Sesuai Instruksi Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH, Pemkab Langkat melalui Kasat POL PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat M. Harmain, S.STP meninjau dan kemudian mengecek limbah sekaligus memberikan Surat Peringatan Serta Menertibkan - Memindahkan Ternak Babi Secara Mandiri,di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (16/10/2023).
Hadir Kasat Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP, Sekretaris dan Kabid Satpol PP serta Anggota Satpol PP Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langkat M. Harmain, S.STP, Kabid Pencemaran Hemat Simbolon, S. Sos M. Si, Kabid PPLH Yasir Wagdhi, S. Sos.
Andri, selaku Kepala Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat,menyampaikan : Ternak yang ada di lingkungannya ini berada di sebuah Perumahan yang sudah lama tidak dikelola.
"Awalnya Peternakan Babi ini Tinggal di Tandam Pasar 5,karena di tempat tinggal sebelumnya ada wabah penyakit maka para peternak ini pindah ke Kelurahan Perdamaian," jelas Andri.
Namun para peternak ini membuat resah masyarakat sekitar, karena aroma yang di timbulkan. "Dan kemudian ternak ini mulai membuat Resah Masyarakat di sekitarnya.
Total rumah ada 130 rumah yang ada di lingkungan kelurahan perdamaian,namun tinggal 2 Rumah saja yang masih memelihara," ujarnya.
Dameka Putra Singarimbun S. STP selaku Kasat POL PP menyampaikan, dengan berita yang Viral di media sosial memang benar adanya peternakan babi dan bebek di Lingkungan VIII Bangsal Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kabupaten Langkat.
"Dari tinjauan kami terdapat 17 ekor Babi yang di ternak serta itik kurang Lebih 2000 ekor di atas lahan kurang lebih 4 rante.
Sudah kami serahkan Surat Peringatan dan selanjutnya kami arahkan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan ternaknya dengan Kurun Waktu yang kami berikan selama 7 Hari ke depan," ucapnya.
Selanjutnya Kasat Pol PP kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun S. STP memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik ternak babi dan bebek.
"Surat ini saya berikan untuk secepatnya dilalukan tindakan, saya berikan waktu 7 hari ke depan untuk pengosongan hewan ternak. Setelah 7 hari ke depan, saya akan kembali kesini untuk mengecek, karena disini memang dilarang untuk membuat peternakan, jadi keberadaan peternakan ini sangat menganggu masyarakat sekitar," ucap Kasat POL PP Kab Langkat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Langkat M. Harmain, S.STP menyampaikan, setelah kami lakukan peninjauan di ternak babi ini ternyata, di dalam Ternak ini tidak memiliki pembuangan limbah yang baik tidak memiliki SOP yang seharusnya.
"Kami juga mengambil sampel limbah peternakan untuk di Uji di Lab. Lingkungan Hidup kabupaten Langkat. Namun di peternakan bebek memang memiliki limbah pembuangan yang sesuai aturan, namun kami juga harus mengambil sampel untuk di Uji di Lab kami," ucapnya. (ros)
Posting Komentar