Polsek Hinai Ringkus Pelaku Penipuan Penggandaan Uang di Dusun IV Desa Sukajadi

Rabu, 04 Oktober 2023


Langkat | Bandar Meriah News - 
Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan  Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (04/10/2023)sekira pukul14.00 WIB.

Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH Menerangkan, berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari (52),Pr,Alamat jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi,Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang melaporkan bahwasanya beliau telah ditipu oleh Terlapor M (31),lk, Wiraswasta,Alamat Dusun III Desa Simpang Gambus,Kecamatan Limapuluh, Kab. Batubara dan A M (60),lk,Buruh harian Lepas,Alamat Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara Yang telah diamankan di Polsek Hinai.

Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan,

Hari Sabtu tgl.30 September 2023 sekira pkl 12.00 WIB, Turiah (teman pelapor) menghubungi Pelapor melalui telephone dan menawarkan bahwa ada org yang bisa menggandakan uang, maka pelapor tertarik. Oleh Turiah menyarankan agar Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada orang yang akan menggandakan uang.

Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 

Maka Pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah  yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli

dan pada hari Senin 02 Oktober2023 sekira pukul 14.00 WIB,Terlapor M dan A.M tiba dirumah Pelapor, yang mana Pelapor didampingi saksi Jaya Permana,Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur Pelapor. Ritual tersebut  dilakukan oleh Terlapor dengan menggunakan barang berupa :

2 buah keris,1 buah botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling,1 buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless, 1kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak,1 buah Sajadah,1buah botol bekas berisi air,1 buah Hekter,2 tasbih besar dan kecil,1Syal warna merah putih,1 botol kecil minyak duyung,2 buah gunting besar dan kecil,1 helai kain kafan,1 buah Plastik berisikan tanah,2 botol kecil berisikan boneka Tuyul,1buah gunting Kuku.

Saat pelaksanaan ritual oleh Terlapor menyuruh Pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. 

Setelah ritual dilakukan, oleh Terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Oleh Terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka, karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.Yang bisa membukanya hanya Terlapor esok hari. Setelah Terlapor dan temannya meninggalkan rumah Pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya di kamar tidur,karena Pelapor akan berjualan. Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000 yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga Pelapor dan Saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah Terlapor.

Hari Selasa 04 Oktober 2023,pukul 09.00 WIB Terlapor menghubungi Pelapor yang memberitahukan bahwa Terlapor tidak bisa datang karena ada urusan. 

Oleh Terlapor meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp.1.000.000. Kemudian Pelapor membuka Kotak dan ternyata tidak ada Uang yg dikatakan Oleh Terlapor.

Merasa Tertipu kemudian Pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang Pelapor untuk mengirim uang kepada Terlapor.Jaya Permana mengatakan kepada Terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000, apabila Terlapor datang ke rumah Pelapor.

Setelah berkomunikasi, Saksi dan Terlapor akan datang ke rumah Pelapor.Kemudian Saksi Jaya Permana dan Pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun. 

Rabu 04 Oktober 2023 sekira pkl 14.00 Wib, terlapor M datang bersama A.M ke rumah Pelapor,dan dirumah pelapor sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi, Kec.Hinai bersama Jaya Permana. 

Kemudian Personel Polsek Hinai tiba di rumah Pelapor dan langsung mengamankan Terlapor M dan A.M. Setelah dilakukan cek TKP, maka para Terlapor  berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

Wakapolsek Iptu Tunggul Situmeang SH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan,  para pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(ros)