Langkat | Bandar Meriah News - Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil meringkus pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja di Sebuah Tangkahan di Jalan Nurul Huda Lingkungan IX, Kelurahan Bukit jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Minggu (01/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan pelaku atas nama A.W.S alias Ateng (50), Lk,alamat Dusun IV Lorong Ali, Desa Paya Tampak Kec.Pangkalan Susu, Kab. Langkat, telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat
Kapolsek menjelaskan, pada saat Pelaku diamankan ditemukan Barang Bukti berupa :
35 bungkus paket berisi Ganja siap edar berat bruto 150 gram,1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram,1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram,Uang tunai sebesar Rp. 227.000, hasil penjualan narkotika jenis ganja,
25 lembar kertas coklat pembungkus ganja,1 kotak kertas paper merk Royo,1 Buah tas kecil warna hitam merk Forever,1 Buah tas sandang warna loreng,1 unit HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih,1 Buah dompet warna hitam merk Bogesi,1 lembar KTP asli Pelaku atas nama A.W.S.
Kapolsek menjelaskan, awal penangkapan Pelaku pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Ateng (nama panggilan) diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jln. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol,Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, dimana kegiatan pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto S.H. agar Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, lalu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 14.00 WIB setibanya di TKP melihat pelaku berada di sebuah tangkahan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan-bungkusan kecil berisi Narkotika jenis ganja siap edar. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Setelah mengamankan Pelaku, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, tim Opsnal dengan didampingi oleh Perangkat Desa Alur Cempedak (Kaur Perencanaan) melakukan pengecekan ke dalam rumah Pelaku. Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal menemukan kembali barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram,serta 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram.Kemudian Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pkl Susu.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan, komitmen Polres Langkat Berantas Narkotika dan menekankan ke Jajarannya, untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat ,tutup beliau.(ros)
Posting Komentar