Suami isteri Siri Cekcok dan Cemburu

Jumat, 13 Oktober 2023

 Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap Kasus Suami cemburu dengan Isteri yang tega membakar dengan menyiramkan Bensin.



Langkat | Bandar Meriah News - Sang Suami tega membakar dengan menyiramkan bensin ke tubuh sang isteri yang terjadi di Jalan Sei Bilah Lingk I Kelurahn Sei Bilah Kecamatn Sei Lepan Kabupaten Langkat Kamis(5/10/2023)pukul  12.00 wib.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan adapun Korban an Ade Nadra Hasibuan (16) (isteri siri Pelaku) Pr,Islam,Jln Sei Bilah Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Kasdiana als Dedek (18) Pr,Islam, Jln Sei Bilah Link I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Sedangkan pelaku B S aLs B (25) Lk,Islam,swasta,Gg Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Brandan

Kapolsek AKP Bram Candra menerangkan pada hari Kamis, 05 oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wib B.S als B (Pelaku ) datang kerumah saksi an Eviana untuk berjumpa dengan Ade Nandra Hasibuan (korban) setelah berjumpa  korban dan pelaku cek cok mulut dibelakang rumah saksi Elviana

Setelah bertengkar korban masuk kedalam rumah saksi dan meninggalkan pelaku dibelakang Rumah saksi dan korban tiduran diruang depan rumah saksi bersama dengan temannya  bernama kasdiana als dedek dan pelaku tersebut masih tetap menunggu dibelakang rumah saksi, 

Kemudian pelaku menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu  botol bensin disebelah Rumah saksi dan bensin tersebut diisikan pelaku sebagian ke sp motornya setelah itu pelaku masuk sambil membawa sisa bensin dalam botol Aqua besar dan masuk kedalam rumah saksi kemudian langsung menyiram bensin tersebut kearah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang di isapnya kearah korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelah korban.

Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana bernama Siti Mauliah(7)melihat kejadian tersebut langsung membangunkan Saksi Elviana yang sedang tidur dikamar yang berkata mak mak mak ada api dibakar bang B kak Ade mak.

Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada dikamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. kemudian korban keluar rumah saksi dan meminta pertolongan warga dan setelah itu saksi dan warga yang lain langsung membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Brandan,

Atas kejadian tersebut  korban an Ade Nadra Hasibuan mengalami luka bakar dibagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebalah kiri.Sedangkan teman Korban an Kasdiana als Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan saksi  elviana bahwa antara  pelaku B S. als B dan Ade Nadra Hasibuan mempunyai hubungan suami istri( nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki dan korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di Rumah Saksi Elviana 

 Dan Saksi juga menjelaskan Pertengkaran B.S als B dengan  korban dikarenakan  pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.

Pada hari Jumat(13/10/2023) pukul  18.00 wib Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku B.S sedang berada di daerah Sei Liput Aceh Tamiang.

Dari Info tersebut Kapolsek pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan sesampainya di Aceh Tamiang berkoodinasi dengan Personil Polres Aceh Tamiang dan di suatu  tempat di Gudang d pengumpulan Barang bekas di Aceh Tamiang pelaku B.S sedang bekerja mengumpulkan Barang bekas kemudian Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH Bersama dengan Personil Polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan saat diinterogasi Pelaku mengakui Perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku B.S als B  yang  melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan  Hukum yang berlaku tutup beliau.(Humas Polres Langkat/ros)