Polsek Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan , Pengrusakan dan Pengancaman di di Dsn VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan

Kamis, 09 November 2023

 


Langkat | Bandar Meriah  News
- Polsek Kuala Polres Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan, Pengancaman yang terjadi di Dsn VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kec.Serapit Kab.Langkat.

Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos didampingi Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH MH menerangkan diduga pelaku an B.W.S als D(35) Lk, wiraswasta,Jln PTP Link III Kelurahan Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai dan A(19) Lk wiraswasta, Dsn Betengar  Desa Lau Mulgap Kec Selesai Kab Langkat telah diamankan di Polres Langkat berikut Barang bukti berupa 1(satu)bilah parang bersarung kayu warna merah, 1(satu) bh HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak, 1(satu) unit Mobil kijang Inova Warna Hitam nopol BK 8005 MA diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat.

Kapolsek AKP Ilham menambahkan berdasarkan laporan Korban an Pintanta Krina Tarigan als Riko(30)lk, wiraswasta, jln perintis kemerdekaan lingk VII cengkeh turi kel. cengkeh Turi kec.binjai Utara kodya binjai.melaporkan pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan  berboncengan dengan saksi dan dari arah simp padang cermin menuju arah Tanjung keriahan, setibanya di dsn VI bandar sakti desa tanjung keriahan kec.sirapit kab langkat tiba tiba dari belakang Sp motor korban di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit  bersama sepeda motor korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata "Mati kau Sekali ini" di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A. dan O als K yang  tangan kanamnya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut  masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalamai kerugian Rp.2.500.000 (Dua juta lina ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.   


Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya, Kamis(09/11/2023) sekira Pkl.06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka an.A dan B.W.S ALS D di Dsn Betengar Desa Lau Mulgap Kec.Selesai Kab.Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas polres Langkat AKP Yudianto menerangkan Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas AKBP Faisal.(Humas Polres Langkat/Ros)