Wakapolres Langkat, Kompol Dr. Hendri N.D Barus Pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan

Kamis, 02 November 2023


Langkat | Bandar Meriah News -
 Polres Langkat Polda Sumut,gelar press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan yang  bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat,Kamis ()2/11/2023)pkl 13.30 Wib.

Kegiatan Press release dipimpin Wakapolres Langkat, Kompol Dr. Hendri N.D Barus SH. SIK. MM didampingi Kasi Humas AKP S. Yudianto,KBO Sat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH,Kanit Pidum Iptu Herman Sinaga S.Sos, SH,Rekan Media.

Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana . Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, yaitu :Adapun Korban dalam perkara ini yaitu Joni Rusli (46),Lk, Islam , Wiraswasta, alamat Jln. Wahidin 11 E Medan,Kelurahan Pandau Hulu I Kecamatan Medan Kota, Medan Sumatera Utara. 

Dengan para Tersangka diantaranya : 1. M.S.H,2. F.H ,3. I.A.dan 4. N.Dalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan.

Sementara tersangka S sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Langkat.Sedangkan tersangka W , I dan  A masih berstatus DPO.

Dalam perkara ini penyidik menyita Barang Bukti  berupa :1 Buah Flashdisk, 7Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security, 1 Bundel rekap kerugian PKS,1 Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, 9 Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023,1 Bundel rekening koran milik F.H, 1 Bundel rekening koran milik M.S.H, 2 Lembar slip gaji milik M.S.H,2 Lembar slip gaji milik F.H,1 Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SJMS dengan M.S.H,1 Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara PT. SMJS dengan F.H,Surat Pernyataan M.S.H,Surat Pernyataan F.H,1 Unit Mobil Truk.Total kerugian korban akibat Perkara senilai 3 Milyar rupiah.(ros)