Anggota DPRD Medan Daniel Pinem Apresiasi Normalisasi Sungai Deli, Dukung Penerapan Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 28 Desember 2023

 


Medan | Bandar Meriah  News - 
 Sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem mengapresiasi kinerja Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang terbukti berhasil bekerjasama dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II melakukan gotong royong membersihkan sungai Deli guna meminimalisir banjir di Kota Medan. Ke depan Daniel berharap pengawasan menjaga kebersihan sungai lebih ditingkatkan. 

"Kita apresiasi dan terima kasih kepada pak Walikota Medan atas kolaborasi sehingga sungai Deli saat ini bersih dari sampah dan lumpur," ujar Daniel Pinem.

Disampaikan Drs Daniel Pinem  yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan No Urut 4 dapil V Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan) itu, program pengendalian banjir dan menjaga kebersihan patut didukung semua pihak. 

Seiring dengan pernyataan Walikota Medan Bobby Nasution dengan akan menerapkan Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai 1 Januari 2024, Daniel Pinem menyebut sangat mendukung penuh. 

Daniel pun menyarankan agar Pemko Medan menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah. Seperti,  menyediakan TPS atau kebutuhan lainnya tempat pembuangan sampah disetiap lingkungan. "Kiranya sarana dan prasarana dipastikan lengkap. Sehingga penerapan Perda lebih lancar. Jangan lah pula kita tegas menindak masyarakat bagi yang melanggar Perda tetapi sarana dan perangkatnya tidak kita siapkan," tandasnya.

Disarankan Daniel lagi, kepada petugas kebersihan agar tidak terlambat mengangkut sampah dari TPS. "Saat ini banyak warga mengeluhkan keterlambatan angkut sampah yang mengakibatkan bau busuk dan meresahkan warga sekitar, " sebutnya. 

Seperti diketahui, sejak dilakukan gotong royong pembersihan sungai sejak 27 September sampai 22 Desember 2023 oleh Pemko Medan  berkolaborasi dengan TNI AD dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II ini berhasil membersihkan aliran Sungai Deli sepanjang 67.550 meter, mengangkat 26.552 ton sampah dan 23.705 meter kubik sedimentasi. 

Adapun peserta yang gotong royong sebanyak 1.852 peserta terdiri atas unsur Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), unsur TNI AD, Badan Wilaya Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

 Disampaikan lagi, per 1 Januari 2024, akan diberlakukan Perda yang mengatur larangan membuang sampah ke sungai. Siapa yang membuang sampah ke sungai dikenakan denda.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (torong/fit)