Langkat | Bandar Meriah News - Pelaku pencuri Sound System Mesjid Raya Pangkalan Brandan, Kelurahan Berandan Timur,Kecamatan Babalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada hari Senin (18/12/2023)pukul 20.30 WIB
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma ; "Penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian.
Setelah diketahui sound system hilang oleh petugas BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan pada hari Minggu (17 Desember 2023)sekira pukul 04.30 WIB pada saat akan melaksanakan sholat Subuh, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, ujarnya.
Pelaku berinisial FA (39) laki-laki, Islam, tidak mempunyai pekerjaan tetap,alamat di Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit Sound System MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayar.
Atas kejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.
Terhadap pelaku disangkan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ros)
Posting Komentar