Bawaslu Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Video Viral di Batu Bara

Rabu, 17 Januari 2024



Medan | Bandar Meriah News -
  Bawaslu Sumut dampingi Bawaslu Batubara dalam Konferensi Pers terkait kasus yang terjadi di Batubara, Rabu (17/01/2024).

Kasus viral  terjadi di Batubara terkait adanya video suara yang beredar yang diduga dilakukan oleh Pejabat di lingkungan Batubara untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada Pemilu 2024.

Dalam Konferensi Pers tersebut Anggota Bawaslu Batubara, M.Amin Lubis, Muksin Kalid dan Amin Rais Harahap didampingi Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis dan Saut Boang Manalu selaku Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut menjawab, menjelaskan dan menanyakan pertanyaan-pertanyaan di masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Dalam keterangannya Bawaslu Batubara menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima pada tanggal 13 Januari 2024 jam 20.37 WIB, Bawaslu Batubara langsung melakukan rapat Pleno dengan hasil rapat langsung melakukan penelusuran terkait video yang beredar tersebut. Penelusuran dilakukan dengan cara meminta keterangan dan mengambil sampel suara masing-masing Pejabat tersebut yaitu, Kajari, Kapolres, Dandim, dan PJ. Bupati Batubara. Adapun hasil analisa sementara yang dilakukan bahwa suara tersebut berbeda dan tidak identik antara video yang beredar dengan sampel suara yang diambil, sedangkan keterangan yang diambil dari 4 (empat) pejabat tersebut telah menandatangani diatas materai.

Lebih lanjut Saut menambahkan, bahwa substansi yang dilakukan dalam penelusuran ini bukan pada kesamaan suara karena memang suara tersebut bukan suara orang-orang yang ada pada cover video tersebut, tetapi lebih pada siapa yang berada di dalam rekaman tersebut, dan ini masih akan ditelusuri hingga kasus ini selesai.

Dalam konferensi tersebut dihadiri oleh 26 media yang terdiri dari media cetak, online dan elektronik. Dalam kesempatan tersebut dibuka ruang tanya jawab antara media dengan Bawaslu Sumut. Atas pertanyaan- pertanyaan tersebut Bawaslu Sumut menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penelusuran dan tidak dihentikan seperti informasi yang beredar.(torong)