Medan | Bandar Meriah News - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menggelar Pelatihan Saksi bagi Peserta Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 yang ke-2, di Hotel Radison Medan, Selasa (06/02/2024).
Pelatihan Saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“Kegiatan ini adalah instruksi dari Bawaslu RI dan juga amanat undang-undang yang mana Pelatihan Saksi itu menjadi tanggung jawab Bawaslu secara keseluruhan,” papar Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum Payung Harahap.
Selanjutnya pelatihan Saksi peserta Pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi Saksi. “Pelatihan Saksi juga nanti akan dilanjutkan ke kab/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti,” tegas Payung Harahap.
Sebelumnya Pelatihan Saksi ini sudah dilaksanakan di Hotel Karibia Medan pada tanggal 21 Desember 2024. “Kita berharap bahwa pelatihan Saksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara jajaran pengawas kita dengan Saksi partai politik terhadap pemahaman yang sesuai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Senada, Anggota Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba mengapresiasi semangat dari peserta pelatihan Saksi peserta pemilu untuk mensukseskan Pemilu 2024. “Untuk itu bapak/ibu pelaksanaan di Kabupaten/Kota selanjutnya mohon kami yang hadir disini nanti menjadi narasumber Kab/Kota dalam rangka sosialisasi di kecamatan karna ini penting untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut ini.
Acara yang dilaksanakan selama 1 hari ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, 3 Perwakilan Tim Pemenangan Capres/Cawapres, 18 Perwakilan Saksi Parpol dan 21 Perwakilan Saksi DPD.
Hadir Narasumber Anggota Bawaslu Sumut periode 2018-2023 Syafrida R. Rasahan, Herdi Munte, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik dan Akademisi Dr. Zulkarnaen.(torong)
Posting Komentar