KI Pusat Kawal Keterbukaan Informasi Pemilu di Bawslu Sumut

Jumat, 02 Februari 2024

 


Medan | Bandar Meriah News -
 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terpilih menjadi salah satu Badan Publik yang melakukan Visitasi Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

 Kunjungan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Payung Harahap di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (02/02/2024).

 Pada perayaannya, Payung menyampaikan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada Bawaslu Sumut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya, sekaligus juga sebagai bentuk kolaborasi kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menyampaikan bahwa visitasi dilakukan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi khusus dalam tahapan Pemilu 2024.

 “Tujuan kedatangan kami itu bagian dari rangkaian program kami untuk mendukung keberlangsungan keberhasilan Pemilu dalam Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurut payung kendala yang dihadapi saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang mengancam yang tidak dapat dikonsumsi publik. Beberapa contoh yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota.

 “Setiap informasi yang harus diberitahukan kepada pimpinan jajaran atas salah satu contoh informasi yang sifat-sifatnya memakan internal sehingga menjadi kendala yang kami hadapi bahwa masyarakat tidak mengetahui prosedur yang diminta,” tegasnya.

Sebagai informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menyelenggarakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menyelesaikan penyelesaian informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. Mengingat fungsi dan tugas Komisi Informasi sebagaimana telah disebutkan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Hadir Staf Pusdatin Bawaslu RI Faried, Sub Koordinator Bagian Humas dan Datin Sumut M. Desdi LA, Katim Humas KI Pusat Sukarni Lestari beserta Tim, Ketua KI Sumut Abdul Harris dan KI Sumut M. Safii Sitorus beserta Tim.(torong)