Medan | Bandar Meriah News - Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terpilih menjadi salah satu Badan Publik yang melakukan Visitasi Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menyampaikan bahwa visitasi dilakukan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi khusus dalam tahapan Pemilu 2024.
Menurut payung kendala yang dihadapi saat ini adalah pengetahuan Publik mengenai bahwa adanya informasi yang mengancam yang tidak dapat dikonsumsi publik. Beberapa contoh yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menyelenggarakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menyelesaikan penyelesaian informasi publik dan menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik. Mengingat fungsi dan tugas Komisi Informasi sebagaimana telah disebutkan, Komisi Informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Hadir Staf Pusdatin Bawaslu RI Faried, Sub Koordinator Bagian Humas dan Datin Sumut M. Desdi LA, Katim Humas KI Pusat Sukarni Lestari beserta Tim, Ketua KI Sumut Abdul Harris dan KI Sumut M. Safii Sitorus beserta Tim.(torong)
Posting Komentar