Bawaslu Sumut Lakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Proses Keterpenuhan Syarat Sebagai Panwaslu Kecamatan Eksisting

Selasa, 30 April 2024


Medan | Bandar Meriah News -  Dalam rangka persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Sumut  melakukan Konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan yang Ada dalam pemilihan  2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, pada tanggal 28 s/d 29 April Tahun 2024 berlangsung dengan antusias, Selasa(30/04/2024).

Anggota Bawaslu Sumut  Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Romson Poskoro Purba, menyampaikan kepada seluruh jajaran di Kab/kota bahwa dalam pelaksanaan evaluasi Panwaslu Kecamatan yang ada. Bawaslu Sumut  melaksanakan kegiatan konsultasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, sebelum pada akhirnya akan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI)  dalam Surat Keputusan Ketua Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Tujuan konsultasi yaitu untuk memastikan agar Bawaslu Kab/Kota menyebarkan Panwaslu Kecamatan dengan tidak subjektif, melainkan berdasarkan orientasi kerja yang diberikan kepada jajaran dan tidak transaksional dengan mengedepankan prinsip keterbukaan” jelasnya.

Hadir  Anggota Bawaslu Sumut  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, dan jajaran Sekretariat Bawaslu Sumut.(torong)