Deli Serdang Bandar Meriah News - Bawaslu Sumut- Bawaslu Sumut melakukan Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum pada 10 s.d 12 Mei 2024 di Deli Serdang.
Anggota Bawaslu Sumut Suhadi S.Situmorang menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan sebagai evaluasi terhadap program pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
” Sudah sejauh mana program pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota terutama dalam meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan perlu kita evaluasi bersama, apalagi sekarang ini sudah berlangsung tahapan Pilkada 2024,” katanya pada saat membuka kegiatan dihadapan peserta Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu di 33 Kabupaten/Kota se Sumut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini menjelaskan bahwa Pemilu 2024 banyak dinamika yang terjadi yang menjadi evaluasi bersama demi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Berbagai aktifitas dan kreasi bersama telah dilakukan dengan melibatkan stakeholders, namun harus kita sadari bahwa hal tersebut belum cukup mumpuni, perlu ada upaya pelibatan yang lebih konkret melalui kegiatan pencegahan,” tegasnya.
Pencegahan yang dimaksud Alumni Magister Hukum USU ini yaitu peningkatan kerjasama dengan stakeholder seperti dengan Kelompok masyarakat, Community Social Organization (CSO), Community Based Organization (CBO), Perguruan Tinggi, Organisasi masyarakat dan elemen lainnya.
Terkait hal tersebut, Suhadi mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rekonstruksi baik secara regulasi maupun implementasi kebijakan dalam bentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis.
” Rekonstruksi ini penting dan bagaimana menerapkannya menjadi membumi, libatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan di daerah menjadi Pengawas Partisipatif yang dengan sukarela dan kesadaran sendiri tanpa menuntut bayaran,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono menyampaikan bahwa Bawaslu harus mampu menjaga kesadaran pemilu dengan menyampaikan pesan kepada masyarakat bagaimana program pengawasan partisipatif menjadi produktif.
” Kita jangan hanya mengajak masyarakat luar untuk mempunyai jiwa kesukarelawanan dalam pengawasan partisipatif, namun internal kita juga harus memiliki jiwa kesukarelawanan dan voluntary, bahkan kita harus membuatnya menjadi gerakan sosial dimana kita bisa hidup berdampingan dengan masyarakat, tidak hanya seremonial namun menyatu dengan masyarakat. Itu program yang harus kita pikirkan kedepan,” Pungkas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut ini.
sejalan dengan himbauan Saut selaku Koordiantor Humas dan Datin Bawaslu Sumut “ide agar ada inovasi itu pada prinsipnya setuju tetapi disarankan ke para undagan yang ahdir pada saat ini untuk tetap mempedomani aturan-aturan yang ada agar inovasi dan kreatifitas tetap sejalan dengan penagwasan” pungkas Saut.
Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi terhadap program partisipasi masyarakat yang selama ini sudah berjalan dan belum berjalan di Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga rencana program yang akan dilakukan kedepan terutama dalam pengawasan Pilkada 2024 sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.(torong)
Posting Komentar