Bobby Nasution Saksikan 50 Anggota DPRD Medan Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 17 September 2024

  


Medan | Bandar Meriah News -
 Wali Kota Medan Bobby Nasution mengikuti Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Medan Masa Jabatan 2024-2029 di kantor DPRD Medan Jalan Raden Saleh, Selasa (17/09/2024).

Salah satu satu sumpah janji  50  anggota Dewan hasil Pemilu 2024 itu memperjuangkan aspirasi Rakyat yang mereka wakili untuk mewujudkan tujuan Nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat  paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala S.Pd.I, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H dan  segenap anggot DPRD, serta Pj  Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan,Wali Kota Medan Bobby  Nasution,Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman, Ketua TP PKK Kahiyang Ayu Bobby Nasution, unsur Forkopima, dan Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting,Sekwan Muhammad Ali Sipahutar, Ketua Pengadilan Medan, Kepala OPD,  Pimpinan Ormas,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,Canmat,Lurah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, S.E., berharap anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dapat membangun dan melakukan terobosan lebih lanjut, penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Mengemban tugas sebagai wakil rakyat bukanlah sesuatu yang mudah, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati, arif dan bijaksana, dan harus melalui pertimbangan etika moral serta nurani.

“Saya mengucapkan selamat atas amanah yang dipercayakan oleh Rakyat kepada Anggota DPRD Kota Medan yang terpilih untuk Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Tugas dan tanggung jawab yang diemban diperlukan kerja keras, kerja cerdas, integritas, dan dedikasi yang tinggi untuk mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat Kota Medan, khususnya dari daerah pemilihan yang saudara wakili”, ungkap Hasyim.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/562/KPTS/2024 Tanggal 11 September 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P.

Maka dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji 50 (lima puluh) Anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum., dan didampingi Rohaniwan dari agama Islam, Kristen, Katolik, dan Budha, serta ditandai dengan penandatanganan berita acara, penyematan Lencana DPRD dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara secara simbolis.

Sementara sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby  Nasution  menyampaikan bahwa kedudukan DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah harus diarahkan secara sinergitas dan kolaborasi secara positif untuk memberikan respon cepat dalam persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, dan membangun kerja sama yang efektif di tingkat Regional.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kota Medan masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, Anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Dan saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Kota Medan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara”, ungkap  Bobby Nasution.

Bobby Nasution menyebutkan, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” harap Bobby Nasution.

Setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Namun perlu digarisbawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik,  anggota dewan hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

"Di samping itu, perlu kami ingatkan pula, dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,”tegas Bobby Nasution.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Syaiful Ramadhan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang ditandai dengan serah terima palu dan buku memori.

Rapat ditutup oleh Pimpinan Sementara DPRD Kota Medan dan dilanjutkan dengan doa yang dibawakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Impun Siregar, M.A.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Ali Sipahutar membacakan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Sumut 188.44/562/KPTS/2024 Tanggal 11 September 2024 tentang

Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Medan Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029. 

Selanjutnya pembacaan pengumuman tentang Pimpinan Sementara DPRD Medan. Dipilih sebagai Ketua Wong Cun Sen dan Wakil Ketua Saiful Ramadan. Pimpinan sementara ini dipilih dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Setelah itu dilakukan penyerahan palu dari Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD 2024-2029.(fit)